Edis: Pecat dan Proses Hukum 24 Oknum PPPK Simalungun!

SIMALUNGUN – MARSIANAGA | Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Simalungun, Edis Galingging, mendesak Bupati Simalungun Anton Saragih, segera mengambil tindakan tegas terhadap 24 tenaga PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) namun tetap diluluskan dan kini aktif bekerja di sejumlah instansi pemerintah.

Menurut Edis, persoalan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius karena menyangkut keuangan negara dan integritas rekrutmen aparatur.

“Ini tidak bisa ditolerir. Mereka harus segera dipecat dan seluruh gaji yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara/daerah. Selain itu, kasus ini harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas,” tegas Edis dalam surat elektroniknya, Rabu (29/04/2026) kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 17 oknum ditempatkan di Satpol PP Kabupaten Simalungun. Selebihnya tersebar di Puskesmas Negeri Dolok, Dinas Pertanian, Kesbangpol, SD Bahapal Raya 091326 Pamatang Raya, SD Negeri 091327 Tondang Raya, Dinas Perhubungan dan BPBD Simalungun.

Berikut inisial oknum-oknum yang diduga TMS tersebut; ED, BA, YFP, BDP, GP, KAP, AES, SB, TJA, WJ, DS, SPA, RT, RSG, PSP, TBMS, MTS, SW, SKP, JAS, SRNS, HJD, RFPP, AYS.

Indikasi Pelanggaran

Menyangkut dugaan indikasi pelanggarannya, KNPI Simalungun mengungkap sebagai berikut; Masa kerja kurang dari 2 tahun. Masa kerja terputus. Tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer. Keterlibatan dalam aktivitas politik praktis. Dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen
dan dugaan pernah terlibat kasus pidana

Edis menegaskan, jika hal ini dibiarkan, maka akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Bupati harus bertindak tegas dan tidak boleh kompromi. Jika terbukti, bukan hanya diberhentikan, tetapi juga harus ada pertanggungjawaban hukum. Ini menyangkut uang negara dan masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tambah Edis.

KNPI Simalungun juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Serta mendorong keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan negara.

“Ini harus dibongkar terang-benderang. Jangan sampai ada pembiaran. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutup Edis.

Sementara Bupati Simalungun Anton Saragih, dikonfirmasi terkait hal ini, tidak memberikan komentar. (ung/rel)

Pos terkait