SIANTAR – MARSIANAGA | Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, menularkan ke jajarannya satu kebiasaan buruk dalam komunikasi publik. Arianto, salah satu yang kini terjangkiti. Terbukti ketika dikonfirmasi Rabu (22/04/2026) kemarin, Dirut Perumda Air Tirtauli Siantar, ini tak mau merespons. Padahal, menyangkut substansi pasokan air ke Kota Siantar yang membahayakan kawasan sekitar sumbernya. Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Sihite, menegaskan dugaan pengalihan debit air oleh Perumda Air Tirta Uli Siantar. Menyebabkan, sekitar lebih dari 150 hektar sawah di Nagori Pematang Panei Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun, kekeringan. Hal ini, berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup.
Menurut Fawer, tindakan pengalihan sumber air (umbul) yang berdampak pada gagal tanam total sawah warga, tidak bisa lagi dilihat sebagai persoalan administratif semata. Melainkan berindikasi sebagai perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sekaligus kerugian ekonomi masyarakat secara sistemik.
Dugaan Pelanggaran Serius dan Dampak Nyata
Berdasarkan laporan Kelompok Tani Fitofit Mujur, sejak Januari 2026 telah terjadi: Sawah seluas ±150 hektar mengalami kekeringan total. Struktur tanah berubah menjadi pecah-pecah dan tidak produktif. Petani kehilangan mata pencaharian secara masif.
ILAJ menilai, apabila pengalihan air dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai serta tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan kebutuhan irigasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar
UU Nomor 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
“Jika benar terjadi pengalihan air yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat, maka pihak terkait dapat dijerat pidana lingkungan hidup dengan ancaman penjara serta denda hingga puluhan miliar rupiah,” ujarnya.
Dalam rezim hukum lingkungan hidup sambungnya, pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara dan denda hingga Rp10 miliar – Rp30 miliar. Denda itu bahkan bisa lebih. Tergantung tingkat atau dampak yang ditimbulkannya.
“Selain itu, terdapat potensi lanjutan berupa gugatan perdata (ganti rugi) oleh masyarakat terdampak. Bahkan kewajiban pemulihan lingkungan (Restorasi) oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dugaan Konflik Kepentingan Antarperusahaan Air
ILAJ juga menyoroti adanya indikasi persoalan yang lebih kompleks atas kasus ini. Yakni keterkaitan sumber air tersebut dengan rencana pemanfaatan sebagai air baku untuk PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Fawer mengungkapkan, bahwa sumber air tersebut sebelumnya direncanakan sebagai sumber air baku untuk kebutuhan PDAM Tirta Lihou. Namun dalam praktiknya, justru lebih dahulu dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Uli Kota Siantar. Ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan, bahkan indikasi ‘sabotase distribusi sumber daya air’ yang merugikan wilayah Simalungun sendiri.
Menurut ILAJ, apabila benar terjadi pengambilan atau pengalihan sumber air lintas wilayah tanpa koordinasi, tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengorbankan kepentingan pertanian masyarakat lokal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam tata kelola sumber daya air.
Air adalah Hak Rakyat, Bukan Sekadar Komoditas
Fawer menekankan prinsip fundamental. Air itu milik rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan distribusi bisnis air minum. Sementara petani kehilangan sumber kehidupan mereka.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan air harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta prioritas terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab advokasi publik, ILAJ menyampaikan sikap;
1. Mendesak DPRD Simalungun melakukan investigasi menyeluruh, terbuka dan independen
2. Meminta penghentian sementara pengalihan air oleh PDAM Tirta Uli Kota Siantar.
3. Mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup
4. Membuka ruang class action bagi petani terdampak
5. Menuntut pemulihan aliran irigasi serta kompensasi kerugian petani
Peringatan Keras: Risiko Krisis dan Konflik Sosial
ILAJ mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan, maka akan terjadi krisis ekonomi lokal di sektor pertanian. Memicu konflik sosial antar wilayah dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya air di Sumatera Utara.
“Kami tidak akan diam. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka ILAJ siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Termasuk mendorong penegakan pidana dan gugatan ganti rugi demi keadilan bagi petani di Simalungun,” tutup Fawer.
Ironisnya, Dirut Perumda Tirtauli Kota Siantar, Arianto, diminta tanggapannya terkait hal ini, tidak mau menanggapi. Ada dugaan, Arianto tertular dari kebiasaan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, yang kerap dikonfirmasi tak pernah nyambung. Komunikasi publik Wesly teramat buruk. (ung)





