MEDAN-MARSIANAGA | Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, secara resmi telah melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun, HT, ke Kejatisu, Selasa (14/04/2026) siang. Terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pembangunan Long Segment Ruas Jalan Rambung Merah. Nilainya Rp11.985.823.000.
Goklif dalam keterangan persnya secara elektronik kepada media menjelaskan, selain Kadis PU, turut serta dilaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan pemenang tender.
Menurut Goklif, dugaan KKN pekerjaan Proyek Long Segment Ruas Jalan Rambung Merah, di Karang Rejo Kecamatan Siantar-Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, sudah melalui hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya.
Ditemukan, hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi jalan. Sebagaimana yang seharusnya dipenuhi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur dan mengakibatkan kondisi jalan sangat memprihatinkan.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa kualitas pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai pengguna jalan,” terang Goklif.
Lebih lanjut Goklif Manurung, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melakukan langkah-langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek tersebut.
“Kami meminta Kejati Sumut untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUPR, PPK, serta rekanan dari perusahaan pelaksana proyek guna mengungkap apakah benar terjadi penyimpangan dalam proyek ini,” pinta Goklif.
Ia menambahkan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur di daerah. (Rel)





