ILAJ: Wali Kota Siantar bisa Dimakzulkan jika Menahan THR ASN

SIANTAR- MARSIANAGA | Institute Law And Justice (ILAJ) menilai, kebijakan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, berpotensi dimakzulkan. Jika menahan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemko Siantar, khususnya yang belum melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2026. Baik rumah pribadi, mau pun mengontrak.

“THR adalah hak normatif ASN yang diatur dalam kebijakan nasional. Tidak boleh dijadikan alat tekan fiskal. Jika dipaksakan, ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan,” ujar ketua ILAJ, Fawer Sihite, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/02/2026) sore.

ILAJ mengidentifikasi sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar jika ancaman wali kota benar dilaksanakan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 dan Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintahan.

Setiap keputusan/tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Lalu ke-2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.

Kemudian yang ke-3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN berhak memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ASN tidak dapat dikurangi atau ditahan tanpa dasar hukum yang sah.

Seterusnya yang ke-4 sambung Fawer, Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN (yang diterbitkan setiap tahun anggaran) sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana THR merupakan hak yang diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pajak pribadi pegawai.

Dan ke -5, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam praktiknya. Diantaranya, Asas kepastian hukum, Asas proporsionalitas, Asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

ILAJ menilai, kewenangan pembayaran THR bukan instrumen penagihan pajak. Penagihan PBB memiliki mekanisme hukum tersendiri sesuai regulasi perpajakan daerah. Mengaitkan hak normatif ASN dengan kewajiban pajak pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi melampaui kewenangan. detournement de pouvoir.

-Potensi Konsekuensi Politik dan Hukum

Menurut Fawer, apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan dan terbukti bertentangan dengan hukum, DPRD Kota Siantar memiliki kewenangan untuk menggunakan:
• Hak interpelasi
• Hak angket
• Hak menyatakan pendapat.

Yang dalam kondisi tertentu dapat bermuara pada usulan pemberhentian (pemakzulan) kepala daerah. Sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

ILAJ mendesak Pemerintah Kota Siantar, segera mencabut surat edaran tersebut dan tidak menjadikan hak keuangan ASN sebagai instrumen tekanan administratif.

“Optimalisasi PAD adalah kewajiban pemerintah daerah. Tetapi harus dilakukan dalam koridor hukum. Jika kepala daerah melampaui kewenangannya, maka mekanisme konstitusional untuk pemberhentian dapat dijalankan,” kata Fawer.

ILAJ juga membuka posko pengaduan hukum bagi ASN yang merasa dirugikan dan menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti diketahui, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026, tertanggal 20 Februari 2026. Isinya, mewajibkan ASN melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan Februari 2026 dan THR Tahun 2026. Plt Kepala BPKAD Pemko Siantar, Alwi Lumban Gaol, membenarkan adanya sanksi dari SE tersebut. Termasuk menahan kedua tunjangan itu jika syarat tak dipenuhi. (Ung/rel)

Pos terkait